Kapan Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka? Cek di Sini

- 31 Maret 2024, 06:00 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 66 kapan dibuka?
Kartu Prakerja Gelombang 66 kapan dibuka? /www.prakerja.go.id

PR DEPOK - Kapan Kartu Prakerja Gelombang 66 dibuka? Untuk yang ingin tahu estimasi jadwal dan syarat pendaftarannya yuk simak di artikel ini.

Saat ini, memang banyak yang mencari informasi terkait kapan Kartu Prakerja Gelombang 66 bakal dibuka kembali.

Bahkan banyak ditanyakan masyarakat, khususnya mereka yang ketinggalan mendaftar Gelombang 65 tentang pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 66 masih lama bakal dibukanya?

Baca Juga: 5 Bakso dengan Rasa yang Mantap di Kota Payakumbuh, Cek Alamatnya

Pasalnya gelombang 65 sendiri baru saja baru ditutup tanggal 25 Maret 2024 pukul 23.59 WIB.

Sebagaimana diinformasikan manajemen Prakerja melalui Instagram @prakerja.go.id, masih fokus pada gelombang 65 sehingga sampai saat ini belum ada informasi terkait adanya gelombang 66.

3 komentar di postingan IG Kartu Prakerja yang cukup menarik perhatian yaitu:

1. Apabila tidak mengikuti sesi 1 karena internet sulit tersambung ke link pelatihan, apakah peserta otomatis gagal ikut tes selanjutnya?

Baca Juga: Sholat Taubat Penggugur Dosa, Begini Niat dan Tata Cara Pelaksanaannya

Jawaban dari comentar tersebut adalah gagal, dikarenakan memang peserta Kartu Prakerja harus menggunakan kesempatan tes demi tes yang ada sebaik mungkin.

2. Para pelajar yang baru lulus mau daftar gelombang, kenapa tidak bisa?

Jawabannya adalah si pelajar tersebut harus mengupdate status di Kamandikbud dan meminta perubahan status pada kampus atau instansi pendidikan terakhir yang dijalani.

3. Istri ASN boleh daftar Prakerja atau tidak?

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 66 Kapan Dibuka? Simak Arti Status Dalam Proses Seleksi Pada Dashboard

Jawabannya tentu saja tidak bisa, hal ini dikarenakan masih memiliki kerabat yang menjadi aparatur sipil negara, apabila meskipun sudah pensiun pun, tetap saja tidak bisa.

Salain aparatur sipil negara (ASN), ternyata pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD pun tidak boleh melakukan pendaftaran Prakerja.

Lantas, bukan dirinya yang menjadi pejabat negara hingga direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD melainkan suaminya, apakah tetap tidak bisa?

Jawaban tersebut sama halnya seperti yang sudah dijelaskan.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Mie Ayam Paling Lezat di Tangerang yang Selalu Diburu Warga Serang Banten

Penerima manfaat hanya bisa untuk dua NIK tiap satu Kartu Keluarga dari kalangan biasa atau setidaknya tidak menjadi istri, anak atau orangtua seseorang dengan jabatan di atas.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah