PR DEPOK - DKI Jakarta merupakan salah satu daerah yang menyumbang angka kasus positif Covid-19 tertinggi di Indonesia.
Banyaknya pasien yang terinfeksi Covid-19 membuat pemerintah memberlakukan kebijakan-kebijakan agar dapat menekan angka penyebaran kasus positif.
Meski begitu, tidak bisa dipungkiri bahwa ruang-ruang perawatan atau isolasi bagi pasien semakin lama semakin sedikit.
Baca Juga: Permintaan Lemah dan Didukung Oleh Pasokan OPEC yang Meningkat, Harga Minyak Dunia Kembali Jatuh
Berbagai upaya dilakukan pemerintah DKI Jakarta untuk menanggulangi masalah-masalah tersebut.
Terbaru, Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta membuat aturan baru yang memperbolehkan pasien positif Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri.
Padahal sebelumnya Anies Baswedan sempat melarang pasien positif Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri.
Baca Juga: Sinopsis Gods of Egypt, Perjuangan Heroik Manusia dan Dewa Menyelamatkan Dunia dan Cinta
Namun dengan beberapa pertimbangan, aturan tersebut dibuat dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 terkait isolasi terkendali.
Hal tersebut diungkapkan oleh Widyastuti selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.