Soal Pembatasan Jumlah Episode Sinetron, KPI akan Minta Saran Masyarakat

- 3 April 2024, 09:31 WIB
Ilustrasi sinetron.
Ilustrasi sinetron. /SCTV/

PR DEPOK - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan akan meminta saran dari masyarakat terkait pembatasan jumlah episode dalam sinetron.

“Apakah kemudian KPI dibutuhkan kewenangan untuk masuk ke ranah sana? Apakah kemudian publik membutuhkan KPI untuk bisa masuk dalam seperti itu? atau malah dianggap terlalu cawe-cawe kalau masuk ke ranah tersebut?,” ucap Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso.

Ia mengatakan akan menjalankan kewenangan tersebut apabila ada Undang-Undang yang mengaturnya meski terdapat kekhawatiran jika masyarakat memang membutuhkan hal tersebut.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Bakso Terenak dan Teramai di Tanjung Pinang, Yuk Cek Alamatnya di Sini!

“Saya khawatir jangan-jangan, memang tadi kan, orang kami yang mengatur yang diluar produksi saja dianggap terlalu mengatur, apalagi masuk ke dalam produksi. Ya sudah KPI nya suruh produksi sendiri deh, jangan-jangan seperti itu. Maka saya kembalikan lagi, apakah publik kemudian ingin KPI bisa masuk ke ranah sana? kalau ingin? Ayo,”sambungnya.

Tulus menyebutkan bahwa pembatasan episode tersebut bergantung pada hasil revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.

“Kalau itu (Pembatasan episode sinetron) tergantung dari kemudian apakah KPI memang diamanatkan secara lebih dalam lagi, gitu, ya, karena selama ini KPI selalu bicara pasca tayang,”ucapnya usai ditemui di Acara Seminar Nasional “Reposisi Media baru dalam Diskursus Revisi Undang-Undang Penyiaran” di Kawasan Senen, seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: TOP 6 Ayam Goreng Paling Enak dan Gurih di Sragen, Cocok untuk Menu Buka Puasa Bareng Keluarga!

Ia menambahkan bahwa untuk mengatur pembatasan jumlah episode sinetron dalam praktiknya bukan hal yang gampang, karena masih banyak masyarakat yang menonton sinetron yang jumlah episodenya ratusan bahkan ribuan.

“Sekarang saya tanya, kalau sinetron itu masih ada, kira-kira masih ada yang menonton enggak berarti? Tentu masih ada karena masih ada yang menonton, berarti masih ada yang pasang iklan. Nah, itu juga menjadi catatan, artinya enggak sederhana,”jelasnya.

Sebelumnya,Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari akan menargetkan Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran akan dibahas dan selesai menjadi Undang-Undang pada tahun ini.

Baca Juga: 9 Tips Mudik Lebaran 2024 Bawa Bayi Naik Mobil, Dijamin Aman dan Nyaman!

Ia menyebutkan bahwa Revisi Undang-Undang penyiaran sangat diperlukan sebab produk jurnalistik di media penyiaran semakin terkikis mutu dan kualitasnya.

Hal yang paling penting dalam Perubahan Undang-Undang tersebut yaitu mengenai isi siaran.

“Apa isu sentralnya? Ya, isi siaran. Isi siaran adalah tentunya akan menyangkut peraturan terhadap seluruh bentuk siaran , baik menggunakan media apapun,”ujarnya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah