Di Tengah Isu Pencopotan, Jaksa Agung ST Burhanuddin Rilis Daftar Penangkapan Buronan

- 2 Oktober 2020, 15:07 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. /Kejaksaan

Burhanuddin menyebutkan dalam kasus ini Ruspahri tebukti menyelewengkan dana untuk masyarakat penyandang buta aksara sebanyak Rp270 juta.

Baca Juga: Dinilai Bisa Hilangkan Kedaulatan, Gatot Nurmantyo Dukung Rencana Mogok Buruh Tolak RUU Cipta Kerja

Dana itu diketahui sebelumnya untuk membekali para penyandang buta aksara di daerah tersebut agar memiliki kemampuan menulis, membaca dan berhitung, mengamati, dan menganalisis.

Atas perbuatannya itu Ruspahri musti menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta, serta harus membayar uang pengganti senilai Rp270 juta.

Sebelum kasus itu, Burhanuddin mengatakan pihaknya juga telah menangkap buronan Arman Laode Hadan dan tiga terpidana lain yang bersalah dalam kasus kredit fiktif Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang merugikan negara senilai Rp41 miliar.

Baca Juga: Buruh Rencanakan Mogok Nasional Protes RUU Cipta Kerja, Gatot Nurmantyo: KAMI Mendukung

Kemudian terpidana Parlaungan Hutagalung yang merugikan negara sebesar Rp550 juta dalam kasus korupsi (Tipikor) Pengadaan Alat Kesehatan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe.

Selanjutnya terpidana TPPU Pembelian Lahan Dan Bangunan Bagi Pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku Dan Maluku Utara, Heinteje Abraham Toisuta.

Negara merugi hingga Rp7,6 miliar karena kasus ini.

Baca Juga: Selain Donald Trump dan Melania, Penasihat Hope Hicks Turut Positif Covid-19

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah