Di Tengah Isu Pencopotan, Jaksa Agung ST Burhanuddin Rilis Daftar Penangkapan Buronan

- 2 Oktober 2020, 15:07 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. /Kejaksaan

PR DEPOK – Kasus Djoko Tjandra hingga saat ini masih bergulir dan memasuki babak baru.

Kasus Djoko Tjandra juga sebelumnya telah menyeret dan menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka.

Selain itu, kasus Jaksa Pinangki juga turut menyeret nama Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Juga: Sebut Mayoritas Pelaku Korupsi Orang Berpendidikan, KPK: 64 Persen Alumni Perguruan Tinggi

Atas adanya dugaan keterlibatan tersebut, isu pencopotan Jaksa Agung menguat di kalangan istana.

Di tengah isu pencoptan dirinya, Jaksa Agung ST Burhanuddin merilis hasil sejumlah kerja instansi yang masih dipimpinnya itu sepanjang tahun 2020 khususnya dalam penangkapan buronan negara.

Tercatat hingga September tahun ini ada sebanyak 101 buronan yang berhasil ditangkap.

Baca Juga: Bantu Warga Terkena PHK Imbas Covid-19, Disnaker Kota Depok Gelar Kegiatan Pelatihan Potong Rambut

Terbaru, buronan kasus tindak pidana korupsi program keaksaraan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2012, Ruspahri yang di ringkus oleh tim Tabur Kejagung.

"Ruspahri merupakan DPO ke-101 yang ditangkap dalam program tangkap buronan (tabur). Penangkapan dilakukan Selasa 29 September 2020," kata Burhanuddin seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x