PR DEPOK - Menteri sosial Tri Rismaharini atau Mensos Risma dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 mengatakan kesaksiannya terkait bansos beras.
Sebelumnya, bansos beras diduga menjadi alat politik yang digunakan oleh satu Pasangan Calon. Menurut Mensos Risma, penyaluran tersebut merupakan bagian dari kewenangan Badan Pangan Pangan Nasional (Bapanas) dan bukan kewenangan Kemensos.
Pernyataan tersebut dikatakan Mensos Risma usai Hakim Konstitusi mempertanyakan perihal bantuan pangan beras.
Baca Juga: Lirik Lagu Mati Matian dari Mahalini, Masuk Trending YouTube Musik!
“Terkait dengan bantuan pangan beras dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas), bukan Kemensos ya,”ujarnya.
Mensos juga mengatakan bahwa semua bantuan sosial tidak disalurkan dalam bentuk barang melainkan dalam bentuk transfer ke rekening penerima manfaat.
“Bahwa bansos di Kementerian Sosial itu, bentuknya cash transfer. Jadi tidak ada dalam bentuk atau natura. Jadi semua transfer ke rekening penerima manfaat 100 persen,”katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi RI pada Jumat, 5 April 2024 seperti dikutip dari ANTARA.
Risma menambahkan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Sosial, bantuan sosial disalurkan secara tunai langsung ke rekening KPM kecuali untuk kasus-kasus tertentu.