Sementara menurut kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), posisi hilal yang dimaksud harus sudah memenuhi kriteria visibilitas hilal (Imkanur Rukyat), dengan tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat.
Kemenag RI sendiri, diketahui akan melakukan pemantauan hilal (rukyatul hilal) di 120 titik di seluruh Indonesia yang mantinya akan ditetapkan dalam sidang isbat.
Baca Juga: KLJ Cair Lagi Bulan April? Berikut Estimasi Bantuan Tahap 2 2024 Dicairkan
Sehingga untuk kapan Hari Raya Idul Fitri 1445 H jatuh, masyarakat perlu menunggu hasilnya melalui konferensi pers, 9 April 2024 nanti.
Sebagaimana dasar hukum sidang isbat yang tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.***