Sekretaris Kemenko Perekonomian Klaim Bisa Ciptakan 3 Juta Lapangan Kerja Jika Omnibus Law Disahkan

HM
- 2 Oktober 2020, 20:01 WIB
Ilustrasi penolakan RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi penolakan RUU Cipta Kerja. /Mohamad Hamzah/ANTARA

PR DEPOK - Masalah ketenagakerjaan di tanah air hingga kini masih menjadi bahasan pelik yang tak kunjung usai.

Mulai dari tingkat daya saing yang rendah, meningkatnya generasi baru yang membutuhkan lapangan pekerjaan hingga masalah regulasi yang memberatkan salah satu pihak tak henti menghantui masyarakat Indonesia.

Dengan adanya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, pemerintah berharap mampu menjadi pengurai kompleksitas masalah tersebut sekaligus memperbaiki struktur ekonomi nasional.

Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan tertulisnya di Jakarta menyebut saat RUU Cipta Kerja nanti disahkan, pemerintah berharap dapat memberi kepastian sekaligus mempercepat perizinan investasi disertai kepastian hukum.

Baca Juga: Selain Subsidi Upah, Pemerintah Salurkan 4 Jenis Bantuan Berikut, Salah Satunya Berlaku Hingga 2021

Di samping itu, pemerintah menargetkan keberadaan RUU Cipta Kerja bisa menjadi solusi perbaikan struktur ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19 sehingga bisa meningkatkan angka pertumbuhan berkisar antara 5,7 persen hingga 6 persen.

Dengan adanya pertumbuhan ekonomi itu, Susiwijono mengklaim akan bisa menampung 9,29 juta orang yang tidak atau belum bekerja yang terdiri dari 7,05 juta pengangguran dan 2,24 juta angkatan kerja baru.

“Meningkat dari saat ini 2 juta per tahun, untuk menampung 9,29 juta orang yang tidak atau belum bekerja,” tutur Susiwijono dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Di sisi lain, Omnibus Law juga dinilai akan mampu meningkatkan kompetensi kerja, kesejahteraan pekerja, dan produktivitas pekerja yang berpengaruh bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Tagar The Simpsons Ramai di Twitter, Disebut Prediksi Kematian Donald Trump Usai Positif Covid-19

Susiwijono juga mengklaim dengan disahkannya UU Cipta Kerja akan bisa meningkatkan investasi sebesar 6,6 sampai 7 persen untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha yang sudah berjalan dan menciptakan lapangan kerja baru.

Kemudian sektor UMKM dan Koperasi dikatakannya juga akan mendapat peningkatan pemberdayaan dan mendukung peningkatan kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 65 persen dan kontribusi koperasi terhadap PDB menjadi 5,5 persen.

Namun demikian, Susiwijono juga mengungkapkan akan ada risiko yang muncul jika tidak ada pembenahan mendasar pada struktur ekonomi nasional yang dilakukan melalui RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Sempat Mengolok Joe Biden karena Gunakan Masker, Donald Trump Bersuara Serak Hingga Positif Covid-19

Risiko tersebut salah satunya perpindahan lapangan kerja ke negara yang lebih kompetitif dengan daya saing pencari kerja yang relatif rendah dibanding negara lain yang akan berdampak pada tingginya angka pengangguran di Indonesia.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x