Penetapan Harga Swab Tak Disertai Sanksi, DPR Desak Kemenkes Atur Penalti Bagi Fakses yang Melanggar

- 3 Oktober 2020, 14:35 WIB
Ilustrasi pelaksanaan swab test.
Ilustrasi pelaksanaan swab test. /ANTARA

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan batas harga tertinggi untuk swab test Covid-19 sebesar Rp900.000.

Menanggapi keputusan tersebut, Anggota Komisi I IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan bahwa aturan penetapan harga tertinggi tersebut belum jelas.

Menurutnya, aturan yang dikeluarkan pemerintah tidak disertai dengan sanksi yang tegas bagi fasilitas kesehatan jika tertangkap tangan melakukan pelanggaran terkait harga tes.

“Sanksi kepada faskes (fasilitas kesehatan) dan laboratorium yang melanggar tidak tegas,” ujar Saleh dalam keterangan pers.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Diduga Dimanfaatkan Mafia Rumah Sakit, IPW Desak Bareskrim Ambil Sikap

Menurut Saleh, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus memetapkan sanksi tegas bagi faskes yang melanggar aturan tersebut.

Ia menilai, aturan penetapan harga tertinggi tes harus disertai dengan sanksi agar pelanggaran dapat dihindari.

“Aturan ini sebaiknya diisi juga dengan sanksi. Dengan begitu, semuanya bisa mematuhi,” ujar Saleh yang juga menjabat Plh. Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Diketahui sebelumnya Saleh juga sempat memberikan tanggapan terkait batas harga tertinggi yang dinilai masih membebani masyarakat dengan ekonomi rendah.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x