Baca Juga: Dianggap Ancam Kedaulatan, Fraksi PKS DPR Turut Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja
Hutan yang terletak di kawasan Bogor, Jawa Barat (Jabar) ini diduga menjadi lokasi persembunyian Cai Changpan.
Berdasarkan pemeriksaan, sejumlah keterangan mengatakan bahwa terpidana tersebut sempat muncul di salah satu desa untuk membeli makanan lalu kembali menghilang ke dalam hutan.
“Dia sempat muncul di salah satu desa untuk membeli makanan dan Kembali menghilang ke hutan. Maka dari itu, kita memperluas pencarian dibantu Brimob PMJ,” kata Yusri.
Terpidana asal Tiongkok tersebut diketahui kabur dari Lapas Klas 1 Tangerang pada Senin 14 September 2020 dengan cara menggali terowongan.
Baca Juga: FPKS Tolak RUU Cipta Kerja Disahkan, Ledia Hanifa: Hanya Melihat dari Ketidakberdayaan Pengusaha
Pihak kepolisian juga telah memeriksa 14 orang saksi terkait kasus pelarian ini.
Hasil penyelidikan awal PMJ menunjukkan Cai Changpan telah merencanakan pelariannya dengan menggali terowongan sejak enam bulan lalu.
Narapidana kasus narkoba tersebut diduga mendapatkan alat-alat untuk menggali terowongan dari proyek pembangunan dapur yang sedang dilaksanakan di Lapas Tangerang.
Pihak kepolisian telah menerbitkan selebaran yang mencantumkan foto terakhir terpidana beserta nomor telepon Satresnarkoba Polda Metro Tangerang Kota di nomor 081253178671.