PR DEPOK – Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja (raker) bersama pemerintah dan DPD RI pada Sabtu malam dengan agenda pengambilan keputusan Tingkat I terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Dalam Raker tersebut, tujuh fraksi menyatakan setuju RUU Cipta Kerja dibawa dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna untuk kemudian disetujui menjadi Undang-Undang (UU).
Selain tujuh fraksi menyatakan setuju, dua fraksi lain menyatakan menolaknya.
Baca Juga: Demi Majukan Daerah, DPD Berkomitmen Kawal RUU Cipta Kerja
Kedua fraksi yang menolak yaitu Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA, Baleg DPR Fraksi PKS (FRKS) Ledia Hanifa Amaliah menyampaikan bahwa pihaknya menolak RUU Cipta Kerja ditetapkan sebagai Undang-Undang (UU).
"Berdasarkan berbagai pertimbangan yang kami sampaikan, Fraksi PKS menolak RUU Cipta Kerja untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang," kata Ledia pada Raker tersebut.
Baca Juga: Tanpa Tunjukkan Gejala, Bos Persik Kediri Dinyatakan Positif Covid-19
Menurut Ledia, F-PKS menyadari substansi pengaturan yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan dan pemerintah di Indonesia.
Anggota Komisi X DPR itu mengatakan bahwa perlu terdapat pertimbangan yang mendalam terkait sudah sejalan atau belum dari aspek formil dan materil dari undang-undang tersebut dengan koridor politik hukum kebangsaan yang disepakati bersama.