FPKS Tolak RUU Cipta Kerja Disahkan, Ledia Hanifa: Hanya Melihat dari Ketidakberdayaan Pengusaha

- 4 Oktober 2020, 13:43 WIB
Ledia Hanifa Amaliah anggota Baleg DPR-RI Fraksi PKS (foto-Antara)
Ledia Hanifa Amaliah anggota Baleg DPR-RI Fraksi PKS (foto-Antara) /

PR DEPOK – Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja (raker) bersama pemerintah dan DPD RI pada Sabtu malam dengan agenda pengambilan keputusan Tingkat I terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Dalam Raker tersebut, tujuh fraksi menyatakan setuju RUU Cipta Kerja dibawa dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna untuk kemudian disetujui menjadi Undang-Undang (UU).

Selain tujuh fraksi menyatakan setuju, dua fraksi lain menyatakan menolaknya.

Baca Juga: Demi Majukan Daerah, DPD Berkomitmen Kawal RUU Cipta Kerja

Kedua fraksi yang menolak yaitu Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA, Baleg DPR Fraksi PKS (FRKS) Ledia Hanifa Amaliah menyampaikan bahwa pihaknya menolak RUU Cipta Kerja ditetapkan sebagai Undang-Undang (UU).

"Berdasarkan berbagai pertimbangan yang kami sampaikan, Fraksi PKS menolak RUU Cipta Kerja untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang," kata Ledia pada Raker tersebut.

Baca Juga: Tanpa Tunjukkan Gejala, Bos Persik Kediri Dinyatakan Positif Covid-19

Menurut Ledia, F-PKS menyadari substansi pengaturan yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan dan pemerintah di Indonesia.

Anggota Komisi X DPR itu mengatakan bahwa perlu terdapat pertimbangan yang mendalam terkait sudah sejalan atau belum dari aspek formil dan materil dari undang-undang tersebut dengan koridor politik hukum kebangsaan yang disepakati bersama.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x