FPKS Tolak RUU Cipta Kerja Disahkan, Ledia Hanifa: Hanya Melihat dari Ketidakberdayaan Pengusaha

- 4 Oktober 2020, 13:43 WIB
Ledia Hanifa Amaliah anggota Baleg DPR-RI Fraksi PKS (foto-Antara)
Ledia Hanifa Amaliah anggota Baleg DPR-RI Fraksi PKS (foto-Antara) /

"Hanya melihat pada aspek ketidakberdayaan pengusaha tanpa melihat rata-rata lama masa kerja pekerja yang di PHK sehingga nilai maksimal pesangon itu semestinya tidak menjadi momok bagi pengusaha," ujar Ledia.

Keempat, lanjutnya secara substansi sejumlah ketentuan dalam RUU itu masih memuat hal-hal yang bertentangan dengan politik hukum kebangsaan yang disepakati bersama pascaamandemen konstitusi.

Menurutnya, ketentuan-ketentuan yang ditolak dalam RUU Cipta Kerja merupakan ancaman terhadap kedaulatan negara melalui pemberian kemudahan kepada pihak asing.

Baca Juga: Muncul Adanya NKRI Syariah, Amir Mahmud: Ada yang Menolak ideologi Bangsa Bisa Disebut Pemberontak

"Termasuk juga ancaman terhadap kedaulatan pangan kita, RUU Cipta Kerja memuat substansi pengaturan yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap tenaga kerja atau buruh melalui perubahan beberapa ketentuan yang lebih menguntungkan pengusaha. Terutama pada pengaturan tentang kontrak kerja, upah, dan pesangon," ucap Ledia.

Selain itu, dirinya menilai bahwa RUU Cipta Kerja memuat pengaturan yang berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap kelestarian hidup misalnya dalam pasal 37 RUU Cipta Kerja terkait perubahan UU Kehutanan, ketentuan penyediaan luas minimum 30 persen untuk fungsi kawasan hutan dari Daerah Aliran Sungai (DAS) dihapus.

RUU itu, sambungnya, memberikan kewenangan yang sangat besar bagi pemerintah dengan tidak seimbang, karena menciptakan sistem pengawasan dan pengendalian terhadap penegakan hukum administratif.

Baca Juga: Beredar Kabar Terjadi Gempa Berkekuatan 8 SR Akibat Letusan Gunung Krakatau, BMKG Angkat Bicara

"Soyogianya apabila pemerintah bermaksud untuk mempermudah sistem pengenanaan sanksinya harus lebih ketat dengan mengembangkan sistem peradilan yang modern," tutur Ledia.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah