Diduga Bantu Napi asal Tiongkok untuk Kabur dari Penjara, Kepala Pengamanan Lapas Dinonaktifkan

- 4 Oktober 2020, 14:50 WIB
Ilustrasi napi kabur.
Ilustrasi napi kabur. /Pixabay/.*/PIXABAY

PR DEPOK - Beberapa waktu lalu, terdapat seorang narapidana (napi) asal Tiongkok kabur dari lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.

Salah seorang dari lima sipir, diduga telah bekerjasama dalam membantu aksi pelarian narapidana asing asal Tiongkok Cai Chang Pan.

Atas dugaan tersebut, saat ini salah seorang petugas sipir tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya.

Baca Juga: Tambah Personel, PMJ Libatkan Brimob Sisir Hutan Tenjo Tangkap Cai Changpan Napi Tiongkok yang Kabur

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rika Aprianti menegaskan petugas sipir yang telah dinonaktifkan dari jabatannya merupakan Kepala Pengamanan Lapas Kelas I Tangerang.

Selanjutnya terdapat keterlibatan pada dua Komandan berikut dua Petugas Jaga yang bertugas menjaga dilokasi kejadian tersebut.

Diketahui kelima petugas tersebut telah dinonaktifkan bukan karena terbukti telah bersalah melainkan tengah melakukan prosedur dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga: Soal Penolakan Fraksi PKS dan Demokrat, Airlangga Hartarto Siap Berdialog Bahas RUU Cipta Kerja

"Itu untuk kepentingan pemeriksaan, bukan berarti yang bersangkutan itu terlibat. Itu kan masih dalam proses pemeriksaan," kata Rika Aprianti pada Minggu, 4 Oktober 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Sebelumnya narapidana asal Tiongkok Cai Chang Pan telah kabur dari lap[as pada 14 September 2020 pukul 2.30 WIB waktu dini hari.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas I Tangerang yang menuturkan jika saat ini pihaknya masih melakukan pelacakan terhadap narapidana tersebut.

Baca Juga: Jadi Sorotan Soal Kinerjanya Terhadap Penanganan Covid-19, Terawan Agus Putranto Kritik Media

Diketahui pada 19 Juli 2017 lalu Pengadilan Negeri Tangerang telah memberikan hukuman vonis mati kepada narapidana asal Tiongkok Cai Chang Pan karena dugaan kasus pada narkoba.

Cai Chang Pan juga telah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017.

Namun, proses bandingnya telah ditolak oleh Pengadilan Tinggi Banten.

Baca Juga: Soal RUU Ciptaker, Airlangga Bagikan Kisah dari Awal Pembahasan hingga Sepakat Dibawa ke Paripurna

Akibar dari tindakan pada penyalahguaan narkoba jenis sabu, disertakan oleh barang bukti 1.135 bungkus plastik. Cai Chang Pan terbukti telah melakukan kejahatan.

Diketahui dalam putusan pengadilan, narapidana asal Tiongkok tersebut telah membawa sabu dengan total berat mencapai 135 kilogram.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah