PR DEPOK - Hingga kini Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) atau Omnibus Law masih menjadi polemik. Tak sedikit masyarakat menyatakan tidak setuju terhadap RUU tersebut.
Pasalnya, dengan disahkannya RUU Ciptaker oleh pemerintah justru akan menimbulkan kerugian bagi banyak pihak.
Aksi demonstrasi sering dilakukan oleh para aktivis dan juga sebagian masyarakat untuk menolak adanya RUU ini.
Baca Juga: Dianggap Ancam Kedaulatan, Fraksi PKS DPR Turut Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja
Namun, meski begitu nyatanya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih tetap berusaha agar RUU Ciptaker ini dapat segera disahkan.
Bahkan setelah melewati waktu yang panjang, diketahui RUU Ciptaker dilaporka telah melalui rapat sebanyak 63 kali.
Dalam proses yang panjang tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR RIbersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam rapat kerja secara sepakat membawa RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law ke dalam Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Rapat kerja tersebut dilakukan antara Baleg, DPD, dan Pemerintah pada Sabtu 3 Oktober 2020 malam.
Baca Juga: Bingung Gatot Dilawan Pendukung Rezim Jokowi, Ustaz Tengku: Apa Mereka Merasa Tinggal di Korut?