Meski Ditolak 2 Fraksi, Baleg DPR dan Pemerintah Setujui RUU Ciptaker Dibawa ke Paripurna

- 4 Oktober 2020, 05:58 WIB
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.*
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.* /Antara/Fauzi Lamboka./

PR DEPOK - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dibawa dalam Rapat Paripurna DPR.

Rapat kerja (raker) Baleg DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI menyetujui bahwa RUU Cipta Kerja dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU)

Dalam rakeryang dilaksanakan pada Sabtu 3 Oktober 2020 malam, di Kompleks Parlemen di Jakarta ini dihadiri secara fisik oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Menteri Ketenagakerjaan ida Fauziyah.

Baca Juga: Bisa Akibatkan Banjir dan Longsor, BPBD Provinsi Banten Imbau Warga Waspadai Dampak Fenomena La Nina

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Raker Baleg tersebut menanyakan bisa tidaknya RUU Cipta Kerja dibawa pada Tingkat II.

“Apakah RUU Ciptaker ini bisa disetujui untuk dibawa pada Tingkat II?” katanya.

Menanggapi pertanyaan Ketua Baleg DPR RI itu, seluruh anggota Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD RI menyatakan setuju.

Supratman menjelaskan, dalam pandangan mini fraksi yang disampaikan perwakilan fraksi-fraksi, ada dua fraksi yang menyatakan menolak persetujuan RUU Cipta Kerja di antaranya, Fraksi Demokrat dan PKS.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Pekan 4 Sabtu 3 Oktober 2020: Everton dan Chelsea Menang, City Ditahan Leeds

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x