Meski Ditolak 2 Fraksi, Baleg DPR dan Pemerintah Setujui RUU Ciptaker Dibawa ke Paripurna

- 4 Oktober 2020, 05:58 WIB
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.*
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.* /Antara/Fauzi Lamboka./

“Ada tujuh fraksi menerima dan dua menolak, dan sesuai harapan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bahwa komunikasi tetap terbuka sampai menjelang Rapat Paripurna DPR,”

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya mengatakan bahwa RUU tentang Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.

Menurut Willy, RUU Cipta Kerja merupakan RUU pertama yang pada setiap pembahasannya dilakukan secara terbuka dan transparan.

Bahkan pembahasannya, disiarkan melalui TV Parlemen dan media sosial DPR.

Baca Juga: Wanita 29 Tahun Alami Kelumpuhan pada Setengah Wajah Usai Suntik Filler Demi Cantik Tanpa Kerutan

Hal itu, lanjutnya, dilakukan sebagai komitmen terhadap reformasi parlemen.

Selain itu, dia mengatakan bahwa ada beberapa hal pokok yang mengemuka dan disepakati RUU Cipta Kerja dalam Rapat Panitia Kerja (Panja).

Hal-hal tersebut antara lain, pertama, penataan dan perbaikan sistem perizinan berusaha berdasarkan sistem pemerintahan presidensiil sebagaimana dianut dalam UUD NRI Tahun 1945.

Kedua, lanjutnya, pemda turut serta dalam mewujudkan keberhasilan cipta kerja. Oleh sebab itu, kewenangan pemda tetap dipertahankan sesuai dengan asas otonomi daerah.

Baca Juga: Ditantang Masuk ke Dalam Mesin Cuci, Mahasiswa Ini Terjebak hingga Meminta Bantuan Pemadam Kebakaran

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah