Pelaksanaan kewenangan pemda tersebut sesuai dengan NSPK yang ditetapkan pemerintah pusat.
Ketiga, sambungnya, konsep “Risk Based Approach” (RBA) menjadi dasar RUU Cipta Kerja serta sistem perizinan berusaha berbasis elektronik.
Keempat, kebijakan kemudahan berusaha untuk semua pelaku usaha dimulai dari UMKM, koperasi, hingga usaha besar.
“Penguatan Kelembagaan UMKM dan koperasi melalui berbagai kemudahan dan fasilitas berusaha. Kelima, kebijakan pengintegrasian satu peta nasional, yang meliputi wilayah darat dan laut,” kata Willy.
Baca Juga: Langkah Penanganan Covid-19 Dinilai Efektif, DPR Imbau Anies Peka dan Belajar dari Tri Rismaharini
Kemudian, keenam, pengaturan mengenai perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja/buruh dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Ketujuh, pengaturan mengenai kebijakan kemudahan berusaha di Kawasan ekonomi, pelaksanaan investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, serta pelayanan administrasi pemerintah untuk memudahkan prosedur birokrasi dalam rangka cipta kerja.***