Meski Ditolak 2 Fraksi, Baleg DPR dan Pemerintah Setujui RUU Ciptaker Dibawa ke Paripurna

- 4 Oktober 2020, 05:58 WIB
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.*
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.* /Antara/Fauzi Lamboka./

PR DEPOK - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dibawa dalam Rapat Paripurna DPR.

Rapat kerja (raker) Baleg DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI menyetujui bahwa RUU Cipta Kerja dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU)

Dalam rakeryang dilaksanakan pada Sabtu 3 Oktober 2020 malam, di Kompleks Parlemen di Jakarta ini dihadiri secara fisik oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Menteri Ketenagakerjaan ida Fauziyah.

Baca Juga: Bisa Akibatkan Banjir dan Longsor, BPBD Provinsi Banten Imbau Warga Waspadai Dampak Fenomena La Nina

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Raker Baleg tersebut menanyakan bisa tidaknya RUU Cipta Kerja dibawa pada Tingkat II.

“Apakah RUU Ciptaker ini bisa disetujui untuk dibawa pada Tingkat II?” katanya.

Menanggapi pertanyaan Ketua Baleg DPR RI itu, seluruh anggota Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD RI menyatakan setuju.

Supratman menjelaskan, dalam pandangan mini fraksi yang disampaikan perwakilan fraksi-fraksi, ada dua fraksi yang menyatakan menolak persetujuan RUU Cipta Kerja di antaranya, Fraksi Demokrat dan PKS.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Pekan 4 Sabtu 3 Oktober 2020: Everton dan Chelsea Menang, City Ditahan Leeds

“Ada tujuh fraksi menerima dan dua menolak, dan sesuai harapan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bahwa komunikasi tetap terbuka sampai menjelang Rapat Paripurna DPR,”

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya mengatakan bahwa RUU tentang Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.

Menurut Willy, RUU Cipta Kerja merupakan RUU pertama yang pada setiap pembahasannya dilakukan secara terbuka dan transparan.

Bahkan pembahasannya, disiarkan melalui TV Parlemen dan media sosial DPR.

Baca Juga: Wanita 29 Tahun Alami Kelumpuhan pada Setengah Wajah Usai Suntik Filler Demi Cantik Tanpa Kerutan

Hal itu, lanjutnya, dilakukan sebagai komitmen terhadap reformasi parlemen.

Selain itu, dia mengatakan bahwa ada beberapa hal pokok yang mengemuka dan disepakati RUU Cipta Kerja dalam Rapat Panitia Kerja (Panja).

Hal-hal tersebut antara lain, pertama, penataan dan perbaikan sistem perizinan berusaha berdasarkan sistem pemerintahan presidensiil sebagaimana dianut dalam UUD NRI Tahun 1945.

Kedua, lanjutnya, pemda turut serta dalam mewujudkan keberhasilan cipta kerja. Oleh sebab itu, kewenangan pemda tetap dipertahankan sesuai dengan asas otonomi daerah.

Baca Juga: Ditantang Masuk ke Dalam Mesin Cuci, Mahasiswa Ini Terjebak hingga Meminta Bantuan Pemadam Kebakaran

Pelaksanaan kewenangan pemda tersebut sesuai dengan NSPK yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ketiga, sambungnya, konsep “Risk Based Approach” (RBA) menjadi dasar RUU Cipta Kerja serta sistem perizinan berusaha berbasis elektronik.

Keempat, kebijakan kemudahan berusaha untuk semua pelaku usaha dimulai dari UMKM, koperasi, hingga usaha besar.

“Penguatan Kelembagaan UMKM dan koperasi melalui berbagai kemudahan dan fasilitas berusaha. Kelima, kebijakan pengintegrasian satu peta nasional, yang meliputi wilayah darat dan laut,” kata Willy.

Baca Juga: Langkah Penanganan Covid-19 Dinilai Efektif, DPR Imbau Anies Peka dan Belajar dari Tri Rismaharini

Kemudian, keenam, pengaturan mengenai perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja/buruh dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Ketujuh, pengaturan mengenai kebijakan kemudahan berusaha di Kawasan ekonomi, pelaksanaan investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, serta pelayanan administrasi pemerintah untuk memudahkan prosedur birokrasi dalam rangka cipta kerja.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah