PIKIRAN RAKYAT - Polemik RUU Cipta Kerja yang menuai Pro dan Kontra masih terjadi hingga saat ini.
Adapun RUU Cipta Kerja saat ini masih dalam proses pembahasan DPR.
Salah satu penolakan RUU Cipta Kerja berasal dari Amnesty Internasional Indonesia.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini Selasa, 10 Maret 2020
Dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Amnesty Internasional Indonesia, Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menyebutkan selain proses penyusunannya bermasalah, substansi RUU Cipta Kerja akan menggerus hak-hak buruh.
Usman menjelaskan RUU Cipta Kerja mengubah banyak pasal dalam UU Ketenagakerjaan yang jelas berpotensi melanggar HAM, terutama hak-hak atas upah minimum yang adil, atas status pekerjaan, batasan terhadap jam kerja, waktu istirahat dan libur, serta konsultasi tripartit.
Tak hanya itu, menurutnya cara RUU Cipta Kerja mengubah upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang ditetapkan Walikota menjadi hanya didasarkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh Gubernur.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini Selasa, 10 Maret 2020: Cerah Berawan hingga Hujan Ringan
Hal itu dikatakan Usman akan menimbulkan situasi di mana upah minimum tidak memenuhi standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi buruh.
Hal ini lantaran setiap wilayah di tiap provinsi memiliki tingkat harga kebutuhan dan daya beli masyarakat yang berbeda-beda.