PR DEPOK - Calon Presiden (Capres) Koalisi Perubahan, Anies Baswedan menegaskan keputusannya untuk tidak maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
Keputusan Anies Baswedan tersebut disampaikan oleh pasangannya dalam Pilpres 2024, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam konferensi pers di rumah dinasnya Sabtu, 20 April 2024.
Menurut Cak Imin, niat untuk maju dalan kontestasi Pilkada 2024 tak terlintas sedikitpun dalam benak Anies. Hal ini, tambahnya, karena Anies dan dirinya saat ini tengah fokus dalam menuntaskan proses Pilpres 2024.
Baca Juga: BPNT dan PKH Tahap 2 2024 di Kantor Pos Sudah Cair atau Belum? Simak Info Terbarunya di Sini!
Lebih lanjut, Cak Imin mengatakan bahwa sebelum melanjutkan langkah ke depan, pihak 01 akan lebih dulu berkonsentrasi pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sengketa Pemilu dan Pilpres 2024 yang akan dirilis tanggal 22 April nanti.
"Mas Anies dan saya masih konsentrasi menunggu keputusan MK. Jadi tidak ada satu sikap ataupun niat dari Mas Anies untuk maju di Pilkada," kata Cak Imin.
Cak Imin Buka Peluang Gabung PKB
Pada kesempatan yang sama, Cak Imin menyatakan dirinya resmi membuka pendaftaran bagi siapa saja yang berniat untuk maju di Pilkada 2024 melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan siap membantunya.
Baca Juga: Ratingnya Mantul! 7 Rekomendasi Bakso Terenak di Banjarnegara yang Wajib Dicoba
Bahkan, katanya, semua pihak dari berbagai latar belakang termasuk partai yang berbeda juga boleh bergabung ke PKB untuk menjadi kandidat di Pilkada 2024.
"Sejak hari ini tanggal 20 April 2024, saya nyatakan PKB membuka pendaftaran dan peluang kepada semua pihak, latar belakang perbedaan partai, perbedaan agama, suku atau golongan, boleh mendaftar yang ingin diusung oleh PKB," tutur Cak Imin.
"Kami akan menentukan berdasarkan beberapa kriteria dan indikator, termasuk visi dan misi sekaligus komitmen, track recordnya serta kapasitas dan kemampuannya," katanya menambahkan.
Baca Juga: Lirik Lagu ‘Ibu Kita Kartini’ dan Biografi Pejuang Emansipasi Wanita
Putusan MK pada Sengketa Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menjadwalkan pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.
Putusan tersebut akan dibacakan oleh MK pada Senin, 22 April 2024 mendatang untuk menentukan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.***