Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres 2024 Disorot Kubu AMIN, MK: Tidak Termasuk Pelanggaran...

- 22 April 2024, 15:33 WIB
Kubu AMIN menyoroti kehadiran sosok Mayor Teddy dalam debat Pilpres 2024 mendatangi Prabowo Subianto.*
Kubu AMIN menyoroti kehadiran sosok Mayor Teddy dalam debat Pilpres 2024 mendatangi Prabowo Subianto.* /Antara/Galih Pradipta/

PR DEPOK - Kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya yang mendampingi Prabowo Subianto pada debat Pilpres 2024, menjadi salah satu hal yang disoroti kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai kehadiran Mayor Teddy bukanlah bentuk sikap ketidaknetralan TNI di pemilu dan bukan merupakan pelanggaran.

"Permasalahan yang didalilkan pemohon telah diselesaikan oleh Bawaslu berdasarkan hasil kajian awal yang menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu berupa ketidaknetralan TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya," ucap Hakim MK Arsul Sani di MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

MK mengatakan dalil kubu Anies-Cak Imin sebagai pemohon terkait kehadiran Mayor Teddy di debat capres telah dijawab oleh Bawaslu.

Baca Juga: 8 Bakso di Tangerang yang Paling Terkenal dengan Ribuan Ulasan

Lebih lanjut, MK menilai kehadiran Mayor Teddy dalam debat capres berkapasitas sebagai petugas pengamanan Prabowo Subianto yang turut menjabat sebagai Menteri Pertahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat 1 huruf a tentang Pemilu.

"Kehadiran yang bersangkutan dalam debat capres yang diselenggarakan KPU adalah dalam kapasitas sebagai petugas keamanan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan," ucapnya.

"Ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu yang menyatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan," kata Arsul menambahkan.

Dengan begitu, Arsul menyatakan dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyebut Mayor Teddy melakukan pelanggaran pemilu tidaklah beralasan hukum, sehingga Mayor Teddy tidak melanggar aturan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Ikut Fansign Gratis Ji Chang Wook di Jakarta?

"Mahkamah mendapat keyakinan hal ity tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," ujar Arsul.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x