Otto Hasibuan Sebut Surat 'Amicus Curiae' Megawati kepada MK Tidak Tepat, Ini Alasannya

- 17 April 2024, 16:05 WIB
Otto Hasibuan.
Otto Hasibuan. /Antara/Muhammad Zulfikar/

PR DEPOK - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyebut bahwa surat Amicus Curiae yang disampaikan Megawati kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tepat.

Hal ini karena menurut Otto Hasibuan, Megawati Soekarno Putri merupakan pihak yang berperkara dan tidak independen.

"Ibu Mega adalah pihak dalam perkara ini, sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat," kata Otto saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Bansos PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair? Cek Jadwal Pencairan Disini

Otto menjelaskan Amicus Curiae merupakan suatu permohonan yang seharusnya diajukan oleh seorang pihak untuk menjadi sahabat pengadilan.

Sehingga dalam perkara ini, kata Otto, Megawati bukanlah termasuk dari pihak itu karena di dalam perkara.

"Sahabat pengadilan itu harusnya bukan pihak yang ada dalam perkara. Itu harus dicermati. Jadi, mereka adalah orang-orang yang independen dan tidak termasuk bagian dari perkara. Dia tidak terikat pada si A dan si B," tutur Otto Hasibuan.

Baca Juga: Tradisi Pasca Lebaran: Apa yang Dimaksud Halal Bihalal? Simak Penjelasannya di Sini

Contohnya, ujar Otto seperti surat amicus curiae dari perguruan tinggi yang bukan merupakan partisan dan itu yang dibolehkan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x