PR DEPOK - Megawati Soekarno Putri menyampaikan surat Amicus Curiae kepada Pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024.
Surat tersebut disampaikan dengan diwakili oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.
Lantas apa itu surat Amicus Curiae?
Baca Juga: Link Nonton Big Match Borneo FC vs Madura United, Duel Panas Tim Papan Atas
Amicus Curiae atau secara harfiah sering juga disebut sebagai sahabat pengadilan adalah orang atau organisasi yang bukan pihak dari satu perkara hukum dan mungkin atau mungkin tidak diminta oleh suatu pihak dan yang membantu pengadilan dengan menawarkan informasi, keahlian, atau wawasan yang memiliki kaitan dengan isu-isu dalam kasus tersebut.
Dalam hal ini, Megawati mengajukan diri sebagai ‘Sahabat Pengadilan’ terkait hasil sengketa Pilpres yang mana pemohonnya merupakan salah satu Pasangan Capres-Cawapres yang diusung oleh PDI Perjuangan, yakni Ganjar-Mahfud.
Selain menyampaikan surat Amicus Curiae, Megawati juga menambahkan tulisan tangan yang ditulisnya sendiri di bagian halaman belakang surat yang diserahkan di Gedung II MK, pada Selasa, 16 April 2024.
Baca Juga: KLJ Tahap 2 2024 Kapan Cair di Bank DKI? Simak Informasi Jadwal Pencairan di Sini
“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai WNI mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan,”kata Sekjen PDIP.