PR DEPOK – Tim Pembela Prabowo-Gibran menyerahkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Selasa, 16 April 2024.
Tim Pembela Prabowo-Gibran membantah dalil Tim Ganjar-Mahfud maupun Tim Anies-Muhaimin dalam kesimpulan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diserahkan ke Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid menjelaskan, dalam kesimpulan tersebut pihaknya membantah dalil Tim Ganjar-Mahfud maupun Tim Anies-Muhaimin. Mereka menilai dalil kedua pihak tidak ada dalam hukum acara PHPU dan seluruh dalil gagal dibuktikan dalam persidangan.
Baca Juga: Menggoda dengan Salad Buah, Jelajahi Sensasi Segar dan Kenikmatannya di Kota Depok
"Kami rangkum bantahan ini dalam kesmpulan sebagai satu refleksi atas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Kesimpulan ini tercatat dalam 70 hingga 80 lembar," ujar Fahri seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Selasa, 16 April 2024.
Salah satu dalil yang Tim Prabowo-Gibran maksudkan, yaitu penunjukan penjabat kepala daerah sebagai cawe-cawe Presiden Joko Widodo atau penyalahgunaan kekuasaan guna mendongkrak suara Prabowo-Gibran.
Dalil ini terbantahkan secara faktual berdasarkan penjelasan ahli dari Tim Pembela Prabowo-Gibran yang mengungkapkan dari 24 penjabat yang ditunjuk, sebanyak 23 penjabat merupakan penjabat Aceh.
"Faktanya, Prabowo-Gibran kalah di Aceh," ujarnya.