Serahkan Kesimpulan Perkara PHPU Pilpres 2024 ke MK, Tim Prabowo-Gibran Bantah Dalil Kubu 01 dan 03

- 16 April 2024, 18:34 WIB
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Fahri Bachmid (tengah) berbicara di hadapan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Fahri Bachmid (tengah) berbicara di hadapan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/3/2024). /ANTARA/Nadia Putri Rahmani/

PR DEPOK – Tim Pembela Prabowo-Gibran menyerahkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Selasa, 16 April 2024.

Tim Pembela Prabowo-Gibran membantah dalil Tim Ganjar-Mahfud maupun Tim Anies-Muhaimin dalam kesimpulan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diserahkan ke Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid menjelaskan, dalam kesimpulan tersebut pihaknya membantah dalil Tim Ganjar-Mahfud maupun Tim Anies-Muhaimin. Mereka menilai dalil kedua pihak tidak ada dalam hukum acara PHPU dan seluruh dalil gagal dibuktikan dalam persidangan.

Baca Juga: Menggoda dengan Salad Buah, Jelajahi Sensasi Segar dan Kenikmatannya di Kota Depok

"Kami rangkum bantahan ini dalam kesmpulan sebagai satu refleksi atas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Kesimpulan ini tercatat dalam 70 hingga 80 lembar," ujar Fahri seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Selasa, 16 April 2024.

Salah satu dalil yang Tim Prabowo-Gibran maksudkan, yaitu penunjukan penjabat kepala daerah sebagai cawe-cawe Presiden Joko Widodo atau penyalahgunaan kekuasaan guna mendongkrak suara Prabowo-Gibran.

Dalil ini terbantahkan secara faktual berdasarkan penjelasan ahli dari Tim Pembela Prabowo-Gibran yang mengungkapkan dari 24 penjabat yang ditunjuk, sebanyak 23 penjabat merupakan penjabat Aceh.

Baca Juga: Apakah Benar KLJ Tahap 2 2024 Sudah Cair di Bank DKI? Cek Info Terkini Menurut Dinsos DKI Jakarta di Sini

"Faktanya, Prabowo-Gibran kalah di Aceh," ujarnya.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x