Untuk itu, Fahri mengatakan bahwa pihaknya menyimpulkan, seluruh dalil yang disampaikan para pemohon pada sidang PHPU Pilpres 2024 tidak terbukti. Para pemohon menurutnya tidak mampu membangun suatu konstruksi kausalitas atau irisan yang berkaitan dengan peristiwa yang didalilkan dengan yang dimohonkan.
"Sama sekali tidak compatible apa yang telah diungkapkan di persidangan," katanya.
Lanjut Fahri menjelaskan, dirinya berharap agar kesimpulan yang mereka serahkan dapat menjadi bahan pertimbangan sekaligus referensi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim MK.
Tim Prabowo-Gibran meminta MK dapat menolak seluruh permohonan pemohon karena tidak sesuai dengan kompetensi MK mengadili berbagai hal yang diajukan oleh para pemohon.
Tak hanya itu, apabila MK menilai dalil pemohon sejalan dengan hukum acara maka Tim Pembela Prabowo-Gibran meminta MK menolak seluruh permohonan.***