PR DEPOK - Mulai Oktober 2024, Kementerian Agama mewajibkan sertifikasi halal bagi produk impor untuk memastikan produk yang beredar dipasarkan di masyarakat telah sesuai dengan syariat Islam. Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021.
Dalam upaya memastikan kepatuhan terhadap syariat Islam dalam produk impor, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag) melakukan langkah-langkah konkret. Salah satunya adalah memastikan bahwa produk impor memenuhi standar kehalalan sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam.
Menurut Muhammad Aqil Irham, Kepala BPJPH Kementerian Agama, Indonesia tidak melarang produk non halal selama ada kepatuhan kepada peraturan halal, dengan mencantumkan informasi non halal pada kemasan produk dalam bentuk teks tertulis dan gambar.
Baca Juga: Kapan Pencairan Bansos Dana KLJ, KPDJ, KAJ 2024?
"Indonesia tidak melarang produk non halal selama ada kepatuhan kepada peraturan halal, yaitu dengan mencantumkan informasi non halal pada kemasan produk dalam bentuk teks tertulis dan gambar," tutur Muhammad Aqil Irham, Kepala BPJPH Kementerian Agama dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Produk Wajib Sertifikasi Halal
Produk yang wajib sertifikasi halal meliputi barang dan jasa, seperti:
Baca Juga: 6 Kolam Renang Terkenal di Tasikmalaya, Harganya Murah dan Cocok untuk Anak-Anak
1. Jenis Barang yang wajib terdaftar dalam sertifikasi halal, diantaranya:
- Makanan dan minuman
- Kosmetik
- Produk kimia, biologi, dan rekayasa genetika
- Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan