BPJPH Kemenag Pastikan Produk Impor Sesuai dengan Syariat Islam Lewat Sertifikasi Halal, Ini Rinciannya

- 16 April 2024, 16:25 WIB
BPJPH Kemenag mewajibkan sertifikasi halal untuk semua produk impor dengan rincian yang tertera berikut.
BPJPH Kemenag mewajibkan sertifikasi halal untuk semua produk impor dengan rincian yang tertera berikut. /freepik.com/yusufsangdes

2. Jenis jasa yang wajib terdaftar dalam sertifikasi halal, diantaranya:

- Penyembelihan
- Pengolahan, penyajian
- Penyimpanan, pengemasan
- Pendistribusian, penjualan

Perlu dicatat bahwa pemberlakuan sertifikasi halal produk obat dan kesehatan dilaksanakan secara bertahap hingga tahun 2034.

Baca Juga: Demam Berdarah Dengue Terus Meningkat, Kota Depok Capai 1.252 Kasus

Alur Sertifikasi Halal Produk Impor

Alur sertifikasi halal produk impor berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) adalah sebagai berikut:

- Perjanjian dilakukan antarnegara (government to government) atau bilateral.
- Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) melakukan pendaftaran ke sistem informasi halal (si-Halal).
- BPJH melaksanakan verifikasi dan penilaian untuk pengakuan sertifikat halal.
- BPJH mengeluarkan sertifikat akreditasi antara BPJH dan LHLN.

Baca Juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id tuk Cek Bansos PBI JK atau KIS 2024

Tujuan Sertifikasi Halal Produk Impor

Tujuan dari sertifikasi halal produk impor adalah:

1. Menjamin kehalalan produk yang beredar.
2. Menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
3. Melindungi produk UMKM dalam negeri dari produk impor.

Baca Juga: Benarkah Seragam Sekolah Ganti Setelah Lebaran 2024? Simak Informasi Resmi dari Kemendikbud

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah