BPJPH Kemenag Pastikan Produk Impor Sesuai dengan Syariat Islam Lewat Sertifikasi Halal, Ini Rinciannya

- 16 April 2024, 16:25 WIB
BPJPH Kemenag mewajibkan sertifikasi halal untuk semua produk impor dengan rincian yang tertera berikut.
BPJPH Kemenag mewajibkan sertifikasi halal untuk semua produk impor dengan rincian yang tertera berikut. /freepik.com/yusufsangdes

Upaya Kementerian Agama dalam Sertifikasi Produk Impor

Kementerian Agama melakukan beberapa upaya dalam sertifikasi produk impor, antara lain:

- Menggelar sosialisasi produk ekspor-impor produk bersama lembaga lain.
- Melakukan atau meningkatkan perjanjian perdagangan produk halal di negara tujuan ekspor.
- Membuka berbagai peluang kerja sama dengan LHLN.

Diharapkan masyarakat dapat lebih yakin dan aman dalam mengkonsumsi produk-produk tersebut, sekaligus memberikan perlindungan bagi produk UMKM dalam negeri dari persaingan produk impor.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan juga bahwa Indonesia dapat terus meningkatkan kerja sama dalam perdagangan produk halal dengan negara-negara lain, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi ekonomi dan keberlangsungan industri halal di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah