BPJPH Kemenag Pastikan Produk Impor Sesuai dengan Syariat Islam Lewat Sertifikasi Halal, Ini Rinciannya

- 16 April 2024, 16:25 WIB
BPJPH Kemenag mewajibkan sertifikasi halal untuk semua produk impor dengan rincian yang tertera berikut.
BPJPH Kemenag mewajibkan sertifikasi halal untuk semua produk impor dengan rincian yang tertera berikut. /freepik.com/yusufsangdes

PR DEPOK - Mulai Oktober 2024, Kementerian Agama mewajibkan sertifikasi halal bagi produk impor untuk memastikan produk yang beredar dipasarkan di masyarakat telah sesuai dengan syariat Islam. Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021.

Dalam upaya memastikan kepatuhan terhadap syariat Islam dalam produk impor, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag) melakukan langkah-langkah konkret. Salah satunya adalah memastikan bahwa produk impor memenuhi standar kehalalan sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam.

Menurut Muhammad Aqil Irham, Kepala BPJPH Kementerian Agama, Indonesia tidak melarang produk non halal selama ada kepatuhan kepada peraturan halal, dengan mencantumkan informasi non halal pada kemasan produk dalam bentuk teks tertulis dan gambar.

Baca Juga: Kapan Pencairan Bansos Dana KLJ, KPDJ, KAJ 2024?

"Indonesia tidak melarang produk non halal selama ada kepatuhan kepada peraturan halal, yaitu dengan mencantumkan informasi non halal pada kemasan produk dalam bentuk teks tertulis dan gambar," tutur Muhammad Aqil Irham, Kepala BPJPH Kementerian Agama dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Produk Wajib Sertifikasi Halal

Produk yang wajib sertifikasi halal meliputi barang dan jasa, seperti:

Baca Juga: 6 Kolam Renang Terkenal di Tasikmalaya, Harganya Murah dan Cocok untuk Anak-Anak

1. Jenis Barang yang wajib terdaftar dalam sertifikasi halal, diantaranya:

- Makanan dan minuman
- Kosmetik
- Produk kimia, biologi, dan rekayasa genetika
- Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan

2. Jenis jasa yang wajib terdaftar dalam sertifikasi halal, diantaranya:

- Penyembelihan
- Pengolahan, penyajian
- Penyimpanan, pengemasan
- Pendistribusian, penjualan

Perlu dicatat bahwa pemberlakuan sertifikasi halal produk obat dan kesehatan dilaksanakan secara bertahap hingga tahun 2034.

Baca Juga: Demam Berdarah Dengue Terus Meningkat, Kota Depok Capai 1.252 Kasus

Alur Sertifikasi Halal Produk Impor

Alur sertifikasi halal produk impor berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) adalah sebagai berikut:

- Perjanjian dilakukan antarnegara (government to government) atau bilateral.
- Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) melakukan pendaftaran ke sistem informasi halal (si-Halal).
- BPJH melaksanakan verifikasi dan penilaian untuk pengakuan sertifikat halal.
- BPJH mengeluarkan sertifikat akreditasi antara BPJH dan LHLN.

Baca Juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id tuk Cek Bansos PBI JK atau KIS 2024

Tujuan Sertifikasi Halal Produk Impor

Tujuan dari sertifikasi halal produk impor adalah:

1. Menjamin kehalalan produk yang beredar.
2. Menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
3. Melindungi produk UMKM dalam negeri dari produk impor.

Baca Juga: Benarkah Seragam Sekolah Ganti Setelah Lebaran 2024? Simak Informasi Resmi dari Kemendikbud

Upaya Kementerian Agama dalam Sertifikasi Produk Impor

Kementerian Agama melakukan beberapa upaya dalam sertifikasi produk impor, antara lain:

- Menggelar sosialisasi produk ekspor-impor produk bersama lembaga lain.
- Melakukan atau meningkatkan perjanjian perdagangan produk halal di negara tujuan ekspor.
- Membuka berbagai peluang kerja sama dengan LHLN.

Diharapkan masyarakat dapat lebih yakin dan aman dalam mengkonsumsi produk-produk tersebut, sekaligus memberikan perlindungan bagi produk UMKM dalam negeri dari persaingan produk impor.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan juga bahwa Indonesia dapat terus meningkatkan kerja sama dalam perdagangan produk halal dengan negara-negara lain, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi ekonomi dan keberlangsungan industri halal di Indonesia.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah