Serahkan Kesimpulan Perkara PHPU Pilpres 2024 ke MK, Tim Prabowo-Gibran Bantah Dalil Kubu 01 dan 03

- 16 April 2024, 18:34 WIB
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Fahri Bachmid (tengah) berbicara di hadapan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Fahri Bachmid (tengah) berbicara di hadapan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/3/2024). /ANTARA/Nadia Putri Rahmani/

PR DEPOK – Tim Pembela Prabowo-Gibran menyerahkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Selasa, 16 April 2024.

Tim Pembela Prabowo-Gibran membantah dalil Tim Ganjar-Mahfud maupun Tim Anies-Muhaimin dalam kesimpulan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diserahkan ke Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid menjelaskan, dalam kesimpulan tersebut pihaknya membantah dalil Tim Ganjar-Mahfud maupun Tim Anies-Muhaimin. Mereka menilai dalil kedua pihak tidak ada dalam hukum acara PHPU dan seluruh dalil gagal dibuktikan dalam persidangan.

Baca Juga: Menggoda dengan Salad Buah, Jelajahi Sensasi Segar dan Kenikmatannya di Kota Depok

"Kami rangkum bantahan ini dalam kesmpulan sebagai satu refleksi atas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Kesimpulan ini tercatat dalam 70 hingga 80 lembar," ujar Fahri seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Selasa, 16 April 2024.

Salah satu dalil yang Tim Prabowo-Gibran maksudkan, yaitu penunjukan penjabat kepala daerah sebagai cawe-cawe Presiden Joko Widodo atau penyalahgunaan kekuasaan guna mendongkrak suara Prabowo-Gibran.

Dalil ini terbantahkan secara faktual berdasarkan penjelasan ahli dari Tim Pembela Prabowo-Gibran yang mengungkapkan dari 24 penjabat yang ditunjuk, sebanyak 23 penjabat merupakan penjabat Aceh.

Baca Juga: Apakah Benar KLJ Tahap 2 2024 Sudah Cair di Bank DKI? Cek Info Terkini Menurut Dinsos DKI Jakarta di Sini

"Faktanya, Prabowo-Gibran kalah di Aceh," ujarnya.

Untuk itu, Fahri mengatakan bahwa pihaknya menyimpulkan, seluruh dalil yang disampaikan para pemohon pada sidang PHPU Pilpres 2024 tidak terbukti. Para pemohon menurutnya tidak mampu membangun suatu konstruksi kausalitas atau irisan yang berkaitan dengan peristiwa yang didalilkan dengan yang dimohonkan.

"Sama sekali tidak compatible apa yang telah diungkapkan di persidangan," katanya.

Baca Juga: BPJPH Kemenag Pastikan Produk Impor Sesuai dengan Syariat Islam Lewat Sertifikasi Halal, Ini Rinciannya

Lanjut Fahri menjelaskan, dirinya berharap agar kesimpulan yang mereka serahkan dapat menjadi bahan pertimbangan sekaligus referensi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim MK.

Tim Prabowo-Gibran meminta MK dapat menolak seluruh permohonan pemohon karena tidak sesuai dengan kompetensi MK mengadili berbagai hal yang diajukan oleh para pemohon.

Tak hanya itu, apabila MK menilai dalil pemohon sejalan dengan hukum acara maka Tim Pembela Prabowo-Gibran meminta MK menolak seluruh permohonan.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah