Otto Hasibuan Sebut Surat 'Amicus Curiae' Megawati kepada MK Tidak Tepat, Ini Alasannya

- 17 April 2024, 16:05 WIB
Otto Hasibuan.
Otto Hasibuan. /Antara/Muhammad Zulfikar/

"Yang dimaksud amicus curiae adalah pihak-pihak tertentu yang ingin memberikan kontribusi kepada pengadilan, serta ingin memberikan masukan dari sudut pandang mereka yang netral," tegasnya.

Walau begitu, Otto tidak berkomentar apapun tentang kemungkinan diterima atau tidaknya surat amicus curiae yang disampaikan Megawati, mengingat hal itu adalah keputusan MK.

Baca Juga: Bansos PKH April 2024 Kapan Cair? Simak Jadwal dan Cara Cek Penerima

Megawati Sampaikan Surat Amicus Curiae Kepada MK

Diketahui, Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 16 Apr8l 2024.

Penyerahan surat amicus curiae tersebut diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.

"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri. Sehingga disini beliau dalam kapasitas sebagai WNI yang mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan," kata Hasto.

Baca Juga: Lirik Lagu Star oleh N.Flying, OST Drama Korea Lovely Runner

Lebih lanjut, Hasto juga menunjukkan tulisan tangan Megawati yang tertera di halaman belakang surat amicus curiae yang berisi beberapa pertimbangan kepada Majelis Hakim MK.

"Bu Mega sampai menuliskan tulisan tangan sebagai ungkapan bagaimana perjuangan dari Raden Ajeng Kartini yang tidak akan pernah sia-sia karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi," tuturnya. ***

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah