PR DEPOK - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak semua gugatan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Hal tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, MK menilai semua permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum.
Walau begitu, ada 3 perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Adapun gugatan atau petitum Anies-Muhaimin terdiri dari sembilan poin yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Baca Juga: Inilah 7 Mie Ayam Paling Legendaris di Magetan, Rasanya Terkenal Enak dan Harganya Murah di Kantong
Berikut isi gugatan atau petitum tim Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024: