Presiden Jokowi Beri Kalimat Tajam Soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

- 23 April 2024, 13:50 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. / Foto: Humas Setkab/Oji

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kalimat penting dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Hal tersebut, disampaikan Presiden Jokowi di sela peresmian rekonstruksi konstruksi pasca-gempa bumi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa, 23 April 2024.

Presiden mengatakan bahwa tuduhan kepada pemerintah yang selama ini dituduhkan adalah tidak terbukti secara hukum.

Baca Juga: KLJ Tahap 2 2024 Akan Cair Akhir Bulan, Benarkah? Cek Informasinya di Sini

Tuduhan tersebut, tambah Jokowi, mulai dari kecurangan, intervensi aparat, politisasi bansos hingga ketidaknetralan kepala daerah dalam Pemilu 2024.

"Putusan MK yang menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah," kata Presiden Jokowi dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa pemerintah ikut menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat, atas berbagai pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.

Lebih lanjut, Jokowi menyerukan agar masyarakat Indonesia kembali bersatu menghadapi tantangan geopolitik global, yang kini sedang melanda.

Baca Juga: 23 April Hari Buku dan Hak Cipta Sedunia, Berikut Sejarahnya

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x