PR DEPOK - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengumumkan sepakat mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law dalam sidang paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Keputusan tersebut disepakati dalam rapat tingkat I yang dilaksakan pada sabtu malam, 3 Oktober 2020.
Banyak masyarakat yang tak setuju dengan disahkannya RUU Cipta Kerja karena dianggap dapat merugikan banyak pihak, salah satunya para pekerja.
Selain itu, pelaksanaan rapat yang dilakukan malam hari dan disituasi pandemi Covid-19 membuat banyak warganet berspekulasi.
Tak sedikit yang berkomentar bahwa pemerintah dan DPR sengaja memanfaatkan kondisi pandemi untuk mensahkan RUU Omnibus Law tersebut.
Baca Juga: RUU Ciptaker Dibawa ke Paripurna Dinilai Terburu-buru, YMB: Pemerintah dan DPR Sesat dalam Berpikir!
Kemudian, banyak para pekerja atau buruh yang berencana akan melakukan aksi demo guna menggagalkan RUU tersebut disahkan.
Mereka siap melakukan mogok bekerja dan melakukan aksi protes.
Aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh elemen buruh tersebut juga bertujuan untuk menolak RUU Cipta Kerja yang dikabarkan akan disahkan pada Kamis, 8 Oktober 2020.