UU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Dinilai Rugikan Hingga Hilangkan Jaminan Perlindungan Buruh Perempuan

- 5 Oktober 2020, 23:03 WIB
Ilustrasi buruh perempuan.
Ilustrasi buruh perempuan. /Sivananthan2001./Pixabay

JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan, menurutnya, tak akan menghilangkan manfaat yang ditawarkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JK).

Lebih lanjut, Airlangga juga mengatakan bahwa JKP tak akan membebani pekerja dan pengusaha karena tidak memungut tambahan iuran setiap bulannya.

Baca Juga: Omnibus Law Resmi Disahkan, Menaker Tulis Surat Terbuka 'Bersama Bagi Pekerja dan yang Menganggur'

RUU Cipta Kerja yang kini telah disahkan menjadi UU, menuai banyak penolakan, khususnya dari para buruh di seluruh Indonesia.

Sejumlah federasi dan konfederasi buruh telah menjadwalkan aksi demonstrasi besar-besar untuk menyuarakan ketidaksetujuan mereka dengan adanya UU Cipta Kerja ini.

Aksi yang dinamakan mogok nasional ini rencananya akan diadakan selama tiga hari, mulai 6 hingga 8 Oktober mendatang.

Namun Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya tidak akan memberikan izin untuk melaksanakan aksi demonstrasi di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah