UU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Dinilai Rugikan Hingga Hilangkan Jaminan Perlindungan Buruh Perempuan

- 5 Oktober 2020, 23:03 WIB
Ilustrasi buruh perempuan.
Ilustrasi buruh perempuan. /Sivananthan2001./Pixabay

PR DEPOK – Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja Omnibus Law telah resmi disahkan dalam rapat paripurna Senin, 5 Oktober 2020.

Menanggapi pengesahan undang-undang ini, Koordinator Program Badan Eksekutif Nasional Perempuan, Arieska Kurniawaty, mengatakan bahwa UU Cipta Kerja dapat memperburuk hak perlindungan buruh perempuan.

“(UU Cipta Kerja) Tidak kenal cuti karena haid atau keguguran, karena hanya menyebutkan cuti tahunan atau cuti panjang lainnya yang diatur dalam kerja,” tutur Arieska Kurniawaty dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Dalam keterangannya, Arieska menegaskan bahwa penolakan UU Cipta Kerja perlu disuarakan.

Menurutnya, mogok massal yang direncanakan para buruh dapat memiliki pengaruh besar.

Baca Juga: Bandung Zona Merah Akibat Tingginya Mobilitas Warga, Pemkot Rencana Tingkatkan Level Kewaspadaan

“Sehingga penting bagi kita berkonsolidasi menyuarakan penolakan dan memang kita harus mogok because if we stop, the world stop,” tegas Arieska mengakhiri pernyataannya.

Sebelum UU Cipta Kerja disahkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengklaim bahwa RUU Cipta Kerja tetap melindungi tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Justru dengan UU ini (Cipta Kerja), negara hadir dalam bentuk hubungan industrial Pancasila yang mengutamakan hubungan tripatrit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dengan dikeluarkannya JKP,” ujar Airlangga dalam Rapat Paripurna DPR di Senayan pada Senin 5 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x