5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
Selain itu, dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Bagaimana cara mendaftar? Prosesnya cukup sederhana:
1. Kunjungi https://www.prakerja.go.id dan buat akun jika belum memilikinya.
2. Masuk kembali ke situs tersebut untuk pendaftaran.
3. Isi formulir pendaftaran dan unggah dokumen seperti KTP, NPWP, dan rekening bank/e-wallet.
4. Ikuti petunjuk selanjutnya untuk menyelesaikan pendaftaran.