Menentang Keras Pengesahan UU Cipta Kerja, PB PMII: DPR Fasilitasi Oligarki dan Korporasi

- 6 Oktober 2020, 19:34 WIB
Ilustrasi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja.
Ilustrasi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja. / ANTARA/

PR DEPOK – Pengesahan UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) dipercepat dari yang sebelumnya direncanakan pada 8 Oktober 2020 menjadi Senin, 5 Oktober 2020.

UU Cipta Kerja ini disebut DPR dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia masuk ke era baru perekonomian global.

Dikatakan juga bahwa Omnibus Law dapat mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan.

Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Agus Mulyono Herlambang mengatakan dengan adanya UU Cipta Kerja, pemerintah telah memfasilitasi korporasi dan oligarki.

Baca Juga: Muak dengan UU Cipta Kerja, Warganet Lontarkan Guyonan Ingin Bergabung dengan Sunda Empire

“Untuk itu, PB PMII menolak keras UU Cipta Kerja,” tutur Agus pada Selasa 6 Oktober 2020 dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari rilis PB PMII.

Agus menyatakan tidak akan segan-segan mengarahkan aksi massa di tengah pandemi Covid-19.

Sebab menurutnya, selama ini pemerintah telah secara diam-diam membahas UU Cipta Kerja dan secara mendadak untuk mengesahkannya.

“PB PMII tidak takut untuk menginstruksikan PMII se-Indonesia untuk menggelar aksi,” tuturnya.

Ia juga menuntut presiden untuk tidak menandatangani Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut. Meski secara otomatis bila tidak ditandatangani oleh presiden, tetap akan menjadi UU.

Baca Juga: CDC Ungkap Transmisi Covid-19 Melalui Airbone Bisa Terjadi dengan Jarak 6 Kaki di Dalam Ruangan

Ia juga berpendapat bahwa UU Cipta Kerja tidak mencerminkan pemerintahan yang baik (good governance) karena dalam penyusunannya sudah main kucing-kucingan dengan rakyat.

“PB PMII tentu akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebab sebelumnya PB PMII pernah melakukan uji materi terkait UU MD3 ke MK. Maka kami tidak segan-segan,” tuturnya.

Menurutnya, UU Cipta Kerja ini nantinya akan mengubah banyak tatanan kehidupan perekonomian daerah dan nasional.

“UU Ciptaker ini juga akan berdampak pada perubahan ekonomi keuangan individu rakyat,” ujar Agus.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PB PMII


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x