PN Jakpus Tutup, Sidang Lanjutan Jaksa Pinangki Ditunda

- 7 Oktober 2020, 13:00 WIB
Jaksa Pinangki Malasari Didakwa Menerima Suap 500 ribu dolar AS atau Sekitar Rp.7,4 Miliar dari Joko Tjandra
Jaksa Pinangki Malasari Didakwa Menerima Suap 500 ribu dolar AS atau Sekitar Rp.7,4 Miliar dari Joko Tjandra /Instagram@pmjnews/Bagikanberita.com

PR DEPOK - Sidang lanjutan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditunda.

Sidang lanjutan ini awalnya diagendakan pada Rabu, 7 Oktober 2020, namun ditunda selama dua pekan karena Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ditutup.

"Sidang bu Pinangki ditunda karena PN lock down," kata Jefri, penasihat hukum Pinangki seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Polemik Puan Maharani Matikan Mikrofon Demokrat, Sekjen DPR: Pimpinan Punya Hak Mengatur

Adapun agenda sidang yang awalnya dijadwalkan pada hari ini yakni mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung terhadap nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum pada pekan lalu.

"Sidang selanjutnya mungkin dua minggu lagi," ujar Jefri.

Bambang Nurcahyono, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, bahwa ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Jakpus yang terpapar Covid-19 sehingga dilakukan penutupan pengadilan selama dua pekan.

Baca Juga: Bangga Kenakan Nomor Punggung 7 di Manchester United, Edinson Cavani Siap Jajal Kutukan

"Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membuat surat pemberitahuan kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan lockdown yang semula terhitung mulai hari Rabu, 7 Oktober 2020 sampai Jumat, 9 Oktober 2020 menjadi terhitung mulai Rabu, 7 Oktober 2020 sampai dengan Jumat, 16 Oktober 2020," ucap Bambang.

Bambang menjelaskan, bahwa PN Jakarta Pusat akan aktif kembali pada Senin, 19 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x