PN Jakpus Tutup, Sidang Lanjutan Jaksa Pinangki Ditunda

- 7 Oktober 2020, 13:00 WIB
Jaksa Pinangki Malasari Didakwa Menerima Suap 500 ribu dolar AS atau Sekitar Rp.7,4 Miliar dari Joko Tjandra
Jaksa Pinangki Malasari Didakwa Menerima Suap 500 ribu dolar AS atau Sekitar Rp.7,4 Miliar dari Joko Tjandra /Instagram@pmjnews/Bagikanberita.com

"Hasil akhir pemeriksaan rapid test dan swab test pada Selasa, 6 Oktober 2020, ada 61 orang termasuk pimpinan, hakim, ASN, satpam, dan petugas cleaning service yang reaktif terhadap rapid test sehingga dilakukan swab test kepada 61 orang tersebut," kata Bambang.

Baca Juga: Ramai Soal Isu Ganti Kewarganegaraan, DPR: Orang Ga Mampu Ga Bakalan Pindah

Hasil swab test akan didapat pada 2 sampai 3 hari ke depan.

Sementara itu, Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Jakarta Pusat masih melayani pelayanan publik secara terbatas pada hal-hal yang sifatnya sangat penting dan mendesak.

"Di PN Jakarta Pusat juga sudah dilakukan penyemprotan disinfektan dan selama lockdown akan terus dilakukan penyemprotan ke seluruh ruangan di PN Jakarta Pusat," tutur Bambang.

Baca Juga: Edinson Cavani Pilih Nomor Punggung 7, Berikut Daftar Pemakai Angka Keramat di MU Era Liga Inggris

Pada perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama, dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp 7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Kedua, yaitu dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Lalu, ketiga, yaitu dakwaan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dollar AS.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x