Didukung oleh Pasal yang Dimuat UU Cipta Kerja, TKA Disebut-sebut Semakin Mudah Bekerja di Indonesia

- 7 Oktober 2020, 15:44 WIB
Ilustrasi tenaga kerja asing.
Ilustrasi tenaga kerja asing. /RRI

PR DEPOK - Pasal-pasal yang dimuat dalam UU Cipta Kerja banyak menyita perhatian masyarakat.

Salah satunya, terkait pasal 81 poin 4 hingga 11 yang mengatur tentang tenaga kerja asing atau TKA.

Aturan yang terdapat dalam pasal tersebut ialah mengubah dan menghapus sejumlah kebijakan tentang pekerja asing dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Anggota Komisi IX DPR RI, Krisdayanti mengklaim bahwa perubahan yang terjadi pada UU tersebut dibuat untuk meningkatkan percepatan investasi di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Atasi Angka Kelahiran Rendah, Singapura Beri Tunjangan Bagi Bayi yang Lahir di Masa Pandemi Covid-19

"Tidak ada niat untuk memanjakan para pengusaha dan investor seperti yang selama ini disampaikan oleh sekelompok pihak," kata Krisdayanti pada Rabu, 7 Oktober 2020.

Ini kali pertama pemerintah menghapus kewajiban izin tertulis bagi pengusaha yang ingin mempekerjakan TKA.

Ketentuan tersebut dimuat dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 poin 4 UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, kewajiban izin tertulis terdapat pada Pasal 42 poin 1 UU Ketenagakerjaan sebagai berikut.

"Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk"

Baca Juga: UU Cipta Kerja Diresmikan DPR, Gim Among Us Dilaporkan Terkena Imbasnya

Namun kini, pengusaha hanya diwajibkan memiliki rencana penggunaan TKA seperti yang dijelaskan dalam Pasal 42 UU Cipta Kerja berikut.

"Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh pemerintah pusat"

Pemerintah juga memperluas pengecualian kewajiban rencana penggunaan TKA melalui Pasal 81 poin 4 UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, pada pasal 42 poin 3 UU Ketenagakerjaan, terdapat kewajiban memiliki izin untuk mempekerjakan TKA tidak berlaku hanya bagi perwakilan negara asing yang menggunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler.

Saat ini pemerintah melonggarkan pengecualian tersebut dengan mengubah pasal 42 poin 3 UU Cipta Kerja yaknindengan menambah pengecualian kewajiban rencana penggunaan TKA menjadi tiga pihak.

Pertama, direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Mogok Nasional Hari Kedua, Buruh Tangerang Desak Jokowi Keluarkan Perppu Pencabutan UU Cipta Kerja

Kedua, pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing.

Ketiga, TKA yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start up), kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

Pemerintah bahkan mengganti bunyi pasal 42 poin UU Ketenagakerjaan yang mengatur batasan waktu kerja TKA di Indonesia.

Pasal itu menyatakan TKA yang masa kerjanya habis dan tidak dapat diperpanjang dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya.

Namun, peraturan itu tidak ditemukan pada UU Cipta Kerja.

Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP), terdapat pada Pasal 42 poin 6 UU Cipta Kerja.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x