Selain itu, UU Cipta Kerja juga melarang pemecatan kepada karyawan yang memiliki ikatan darah atau ikatan pernikahan dengan karyawan lainnya di perusahaan yang sama.***
Selain itu, UU Cipta Kerja juga melarang pemecatan kepada karyawan yang memiliki ikatan darah atau ikatan pernikahan dengan karyawan lainnya di perusahaan yang sama.***
Editor: Ahlaqul Karima Yawan
Sumber: PMJ News