Tiga Hoaks Soal UU Cipta Kerja yang Disebut Menjadi Pemicu Aksi Penolakan dari Serikat Buruh

- 7 Oktober 2020, 16:02 WIB
Aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa, 6 Oktober 2020 sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh pemerintah pusat dan DPR RI.
Aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa, 6 Oktober 2020 sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh pemerintah pusat dan DPR RI. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar/

PR DEPOK – Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah resmi disahkan dalam rapat paripurna pada Senin, 5 Oktober 2020.

Sejumlah penolakan ramai disuarakan oleh sejumlah pihak, terutama buruh yang kini sedang menggelar aksi mogok kerja dan unjuk rasa di sejumlah daerah di Indonesia.

Isu yang menjadi pemicu penolakan UU Cipta Kerja ini adalah bawa undang-undang tersebut dianggap tidak memihak pada buruh dan lebih mementingkan pengusaha.

KSPI telah mengumumkan secara resmi bahwa sebagian besar buruh memulai aksi mogok kerja dan demo tersebut pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Didukung oleh Pasal yang Dimuat UU Cipta Kerja, TKA Disebut-sebut Semakin Mudah Bekerja di Indonesia

Selain anggapan bahwa Omnibus Law ini merugikan buruh, gelombang protes yang semakin besar dari berbagai lapisan masyarakat ini juga dipicu dengan banyaknya kabar yang berkembang terkait isi undang-undang tersebut.

Setidaknya terdapat tiga isu RUU Ciptaker yang ramai diperdebatkan.

Namun setelah ditelusuri, ketiga isu tersebut tidak terbukti kebenarannya.

Dilansir Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News, tiga hoaks yang menjadi polemik di masyarakat adalah sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x