Tiga Hoaks Soal UU Cipta Kerja yang Disebut Menjadi Pemicu Aksi Penolakan dari Serikat Buruh

- 7 Oktober 2020, 16:02 WIB
Aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa, 6 Oktober 2020 sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh pemerintah pusat dan DPR RI.
Aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa, 6 Oktober 2020 sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh pemerintah pusat dan DPR RI. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar/

Uang pesangon dihilangkan

UU Cipta Kerja dinilai telah menghilangkan uang pesangon para buruh.

Namun menurut penelusuran PMJ News, berita ini terbukti tidak benar.

Faktanya, dalam Pasal 156 Ayat (1) UU Cipta Kerja yang telah direvisi, disebutkan bahwa jika terjadi PHK atau pemutusan hubungan kerja maka pengusaha wajib membayar pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Baca Juga: Atasi Angka Kelahiran Rendah, Singapura Beri Tunjangan Bagi Bayi yang Lahir di Masa Pandemi Covid-19

UMP, UMK, dan UMSP dihapus

Dalam beberapa hari terakhir, beredar kabar yang menyebutkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dihilangkan dalam UU Cipta Kerja.

Akan tetapi, kabar ini juga terbukti hoaks karena pada kenyataannya, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi, berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sesuai dengan Pasal 88C.

Perusahaan bebas memberhentikan pekerja

UU Cipta Kerja tidak mengizinkan perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK dengan alasan tidak masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama 12 bulan, menjalankan ibadah, menikah, hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayi.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah