Uang pesangon dihilangkan
UU Cipta Kerja dinilai telah menghilangkan uang pesangon para buruh.
Namun menurut penelusuran PMJ News, berita ini terbukti tidak benar.
Faktanya, dalam Pasal 156 Ayat (1) UU Cipta Kerja yang telah direvisi, disebutkan bahwa jika terjadi PHK atau pemutusan hubungan kerja maka pengusaha wajib membayar pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Baca Juga: Atasi Angka Kelahiran Rendah, Singapura Beri Tunjangan Bagi Bayi yang Lahir di Masa Pandemi Covid-19
UMP, UMK, dan UMSP dihapus
Dalam beberapa hari terakhir, beredar kabar yang menyebutkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dihilangkan dalam UU Cipta Kerja.
Akan tetapi, kabar ini juga terbukti hoaks karena pada kenyataannya, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi, berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sesuai dengan Pasal 88C.
Perusahaan bebas memberhentikan pekerja
UU Cipta Kerja tidak mengizinkan perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK dengan alasan tidak masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama 12 bulan, menjalankan ibadah, menikah, hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayi.