Bermaksud Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata, Petugas Terluka hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

- 7 Oktober 2020, 17:31 WIB
Petugas kepolisian yang terlibat bentrok dengan pengunjuk rasa.
Petugas kepolisian yang terlibat bentrok dengan pengunjuk rasa. /RRI

PR DEPOK – Sejumlah aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ribuan mahasiswa yang menolak pengesahan Undang-Undangan (RUU) Cipta Kerja oleh DPR RI berakhir ricuh.

Dilaporkan dua anggota kepolisian terluka saat sedang mengamankan aksi tersebut pada Rabu, 7 Oktober 2020 di Serang, Banten.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Edy Sumardi, dua anggota polisi yang terluka itu masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Satu anggota bintara masih mendapatkan perawatan di rumah sakit," tutur Edy dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Edy menjelaskan, kedua anggota polisi mengalami luka lantaran terkena lemparan batu saat membubarkan massa.

Baca Juga: Kemenkes Lakukan Simulasi Imunisasi Vaksin Covid-19, Berikut Tahapan yang Harus Dilewati Peserta

Kedua petugas diketahui merupakan anggota Polsek Kasemen Brigadir M Nurdin dan Kepala Biro Operasional Polda Banten Komisaris Besar, Amiludin Roemtaat.

Sebelumnya, anggota kepolisian sudah memberikan perintah untuk membubarkan seluruh demonstran dengan cara melemparkan gas air mata.

Beberapa kali kepolisian meminta mereka untuk membubarkan diri, tetapi demonstran tetap bertahan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x