Sementara polisi membalas dengan menembakan gas air mata ke arah massa yang mulai tidak kondusif.
Sejumlah polisi mulai mendekati para demonstran dengan berpakaian bebas dan mulai menangkap demonstran yang ricuh.
Aksi unjuk rasa di Kota Bandung merupakan aksi lanjutan karena sebelumnya telah digelar pada Selasa, 6 Oktober hingga malam hari.
Aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Baca Juga: Berkeinginan Pindah Kewarganegaraan ke Selandia Baru? Simak Tata Cara Berikut Sesuai Jalur Pilihan
Saat ini yang mengikuti aksi ini didominasi oleh mahasiswa dan elemen buruh.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan rakyat terhadap sikap DPR dan pemerintah yang mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang beberapa waktu lalu.
Buruh yakin peraturan yang ada pada UU Cipta Kerja tersebut cenderung menguntungkan pengusaha ketimbang hak-hak pekerja.
Unjuk rasa dilakukan di Bandung, Palembang, Lampung, Bekasi, Semarang, Surabaya, Samarinda dan beberapa daerah lainnya yang tersebar di Indonesia.
Aksi unjuk rasa akan terus dilakukan hingga puncaknya pada 8 Oktober 2020 dan bisa terus dilakukan jika massa masih belum puas dengan sikap DPR dan pemerintah.***