1. Memetakan kerawanan dan melakukan deteksi dini terhadap potensi kecurangan, guna mengambil tindakan preventif yang tepat.
2. Berkolaborasi dengan penegak hukum, tokoh agama, dan masyarakat dalam pengawasan, untuk memastikan transparansi dan integritas pemilihan.
3. Menginventarisasi hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 untuk analisis data lebih lanjut.
4. Memberikan masukan terhadap rancangan peraturan KPU, agar proses pemilihan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
5. Mengedukasi peserta Pilkada dan masyarakat tentang pelanggaran dan sanksinya, guna menciptakan pemilihan yang bersih dan demokratis.
Baca Juga: Cara Menghitung Volume Silinder atau CC pada Motor dan Mobil
Pelaksanaan Pilkada 2024
Pilkada 2024 akan melibatkan 37 provinsi dalam pemilihan gubernur, 93 kota dalam pemilihan wali kota, dan 415 kabupaten dalam pemilihan bupati. Masyarakat dihimbau untuk:
1. Menjaga keamanan dan ketertiban serta menyukseskan Pilkada 2024, dengan tidak terlibat dalam praktik yang melanggar aturan.
2. Melaporkan dugaan kecurangan Pilkada ke Bawaslu tingkat provinsi atau kabupaten, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
3. Berpartisipasi dalam mencegah kecurangan dengan bergabung ke platform "Jarimu Awasi Pemilu," guna memantau dan melaporkan setiap potensi pelanggaran yang terjadi.
Dengan kerja keras Bawaslu dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar, demokratis, dan menghasilkan pemimpin yang amanah dan berkualitas untuk daerah-daerah di seluruh Indonesia.***