“UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik,” ujar Puan Maharani.
Baca Juga: Bakar Pos Polisi di Patung Kuda, Demonstran Tolak UU Cipta Kerja Masih Berupaya Masuk Istana Merdeka
Ia juga menegaskan bahwa DPR RI akan selalu mengawasi penerapan UU Cipta Kerja agar selalu mengutamakan kepentingan rakyat.
“DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan"
"Dan akan memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia,” tutur Puan Maharani di akhir keterangannya.***