Soal Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Puan Maharani Minta Pemerintah Gandeng Elemen Buruh dan Pekerja

- 8 Oktober 2020, 18:33 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Ketua DPR RI, Puan Maharani. /Instagram.com/@puanmaharani

PR DEPOK – Dalam pembahasan aturan turunan Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja, Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta agar pemerintah mengikutsertakan masyarakat terutama kelompok buruh.

Menurutnya mengajak serta buruh dalam penyusunan aturan turunan UU Ciptaker harus dilakukan untuk menghasilkan kebijakan yang rinci dan dapat diterima semua pihak.

“Kami mendorong pemerintah untuk menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja”

“Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja,” tutur Ketua DPR saat dimintai keterangan pada Kamis, 8 Oktober 2020, dilansir Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Jubir Kementerian ATR: di UU Cipta Kerja Tak Ada Pasal Pemerintah Izinkan Rampas Tanah Rakyat

Puan Maharani menjelaskan bahwa DPR RI akan mengawal dan memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.

Sejumlah aturan, menurutnya harus dibahas bersama dengan para buruh.

Aturan turunan tersebut di antaranya terkait pengupahan, jaminan kehilangan pekerjaan, pekerja asing, serta tentang hubungan kerja dan waktu kerja.

Putri dari Megawati Soekarnoputri itu juga menyinggung perihal tim perumus yang dibentuk untuk mengakomodasi aspirasi para buruh dan pekerja.

“UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik,” ujar Puan Maharani.

Baca Juga: Bakar Pos Polisi di Patung Kuda, Demonstran Tolak UU Cipta Kerja Masih Berupaya Masuk Istana Merdeka

Ia juga menegaskan bahwa DPR RI akan selalu mengawasi penerapan UU Cipta Kerja agar selalu mengutamakan kepentingan rakyat.

“DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan"

"Dan akan memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia,” tutur Puan Maharani di akhir keterangannya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah