Jubir Kementerian ATR: di UU Cipta Kerja Tak Ada Pasal Pemerintah Izinkan Rampas Tanah Rakyat

- 8 Oktober 2020, 18:12 WIB
 Pengamanan dari aksi penolakan UU Cipta Kerja.*
Pengamanan dari aksi penolakan UU Cipta Kerja.* /Antara/Gunawan Wibisono./

PR DEPOK - Tidak ada pasal dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang membenarkan pemerintah dapat merampas tanah rakyat.

Hal itu disampaikan disampaikan oleh Stafsus dan Jubir Kementerian ATR-BPN Teuku Taufiqulhadi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Taufiq menjelaskan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam pasal 121 UU Cipta Kerja sama sekali tidak mengubah makna dan cara penguasaan oleh pemerintah dari UU sebelumnya, yaitu UU No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Baca Juga: Sebut Demo Tolak Omnibus Law Didalangi Tokoh, Airlangga Hartarto: Pemerintah Tahu Siapa di Balik Itu

Pada UU Cipta Kerja, dikatakan dia, jika terdapat lahan dan rumah rakyat yang besertifikat akan ditetapkan untuk kepentingan umum, sebelum rencana pembangunan fasilitas umum itu dilaksanakan, akan dilangsungkan konsultasi publik terlebih dahulu.

"Jika masyarakat pemilik lahan atau rumah yang bersertifikat itu belum sepakat, maka tidak boleh pemerintah membangun proyek umum apapun di atas lahan rakyat tersebut," ucap Taufiq dalam keterangan di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020.

Saat proses konsultasi publik tersebut, pemerintah juga akan menggunakan appraisal independen, sehingga praktik pengadaan tanah untuk kepentingan akan terselenggara dengan adil (fair).

Pengadaan tanah tersebut, harga tanah, bangunan, tanaman tumbuh, penghasilan pemilik tanah, seperti terdapat warung usaha, akan dinilai secara sangat adil oleh appraisal independen.

Baca Juga: Meski Didemo Ribuan Massa Soal UU Cipta Kerja, Ali Ngabalin Ungkap Pemerintah Tengah Siapkan PP

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah